PT Freeport Indonesia Menggandeng TNI Untuk Mengamankan Wilayah Tambang

PT Freeport Indonesia Menggandeng TNI Untuk Mengamankan Wilayah Tambang

Sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, TNI adalah alat pertahanan NKRI yang melaksanakan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pelaksanaan OMSP ini salah satunya yakni dengan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.

Baru-baru ini PT Freeport Indonesia menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan wilayah tambang tersebut. Keduanya baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal pengamanan wilayah dan kegiatan perusahaan tambang. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas di di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Panglima TNI mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia dikategorikan sebagai obyek vital nasional yang bersifat strategis. Menurutnya, lokasi usaha tambang PT Freeport Indonesia yang berada di Timika itu merupakan daerah yang sangat terpencil, sulit dan juga unik.

"Di samping itu terdapat ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan gangguan keamanan yang bereskalasi rawan serta bersifat fluktuatif, oleh karenanya, diperlukan koordinasi pengamanan secara terpadu dan sinergi antara TNI dan PT Freeport Indonesia." kata Hadi pada Jumat (27/12).

Untuk mengamankan PT Freeport Indonesia, TNI dapat melaksanakan operasi sendiri maupun bekerja sama dengan Polri. "Sebagaimana dipahami bersama bahwa TNI merupakan satuan yang terlatih untuk melaksanakan tugas di medan-medan dengan karakteristik seperti lokasi pertambangan PT Freeport," ujar Panglima TNI.

Posting Komentar

0 Komentar